Dievatuahjaya.com-Kota Bekasi, Ainsyam Ketua GPN 08 Kota Bekasi Mengapresiasi kinerja Kejaksaan negeri ( Kejari) Kota Bekasi yang berani mentersangkakan dalam kasus Dispora kota bekasi ini terlihat jelas kinerja nya. dalam penetapan tiga orang tersangka dalam kasus Dispora Kota Bekasi kinerja kejaksaan terlihat nyata.
,"Mantap..Hebat.. Kejaksaan Negri Kota Bekasi yang sudah menunjukkan keberaniannya, yang seiring dengan keinginan Prabowo Subianto Presiden RI. Hal ini menunjukkan ke masyarakat kota Bekasi Kejari itu ada. Ucap Ainsyam.
Sebelumnya pada kamis malam Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2023. Ketiga tersangka tersebut adalah:
*Tersangka dan Peranannya:
-AZ. Pengguna Anggaran
-M. AR. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-AM. Direktur PT. Cahaya Ilmu Abadi (CIA).
Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, para tersangka ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari untuk proses penyidikan.
Kasus ini terkait pengadaan alat olahraga senilai Rp4,9 miliar dari dana APBD tahap I. Setelah penyidikan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar akibat perbuatan melawan hukum. Kerugian ini diketahui berdasarkan penghitungan invoice dan perbandingan harga riil yang dilakukan ahli, seperti yang diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Haryono.
Penetapan tersangka ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses penyidikan. Kejari Kota Bekasi berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi para pelaku. ( DV).