Dievatuahjaya.com-Jakarta, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan yang dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP) oleh pemerintah, yakni PT. Anugerah Surya Pratama, PT. Nurham, PT. Melia Raymond Perkasa, dan PT. Kawai Sejahtera Mining, akan menjadi fokus penyelidikan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan sesuai dengan undang-undang.
Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki." Tuturnya, (11/6/2025).
Proses penyelidikan sedang berjalan. Fokus pada keempat perusahaan yang dicabut IUP. Potensi kerusakan lingkungan menjadi perhatian utama.
Dengan penyelidikan ini, Bareskrim Polri berharap dapat mengungkap kasus tambang nikel di Raja Ampat dan menindaklanjuti jika terdapat pelanggaran hukum. Tegas Nunung.( Setiawan).